JAKARTA – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan dengan aturan baru. Di mana pencairan memasuki tahap keenam.
"Saat ini, kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Okezone.
Pada penyaluran tahap ini pemerintah menargetkan 1,6 juta pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BLT Subsidi Gaji.
Syarat penerima BSU hampir sama seperti penyaluran yang sebelumnya, antara lain WNI yang dibuktikan NIK, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, pekerja dengan upah atau gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing.
Penyaluran bantuan akan diutamakan bagi buruh atau pekerja ada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Terkait dengan perluasan cakupan penerima Anwar mengatakan akan ada perubahan syarat terutama dalam cakupan wilayah penerima yang berada di PPKM Level 3 dan 4.
"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi covid-19 level 3 dan 4," katanya.
Pekerja dapat cek informasi penerima bantuan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui kemnaker.go.id
Adapun menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3, pekerja yang layak mendapat BLT subsidi gaji di antaranya:
WNI
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan NIK.
“Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan,” bunyi Permenaker Pasal 3 Ayat 2a.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Hingga Juni 2021
Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
“Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021,” lanjut pasal tersebut dalam ayat 2b.
Memiliki Gaji Rp3,5 juta
Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.
Bekerja Di Seluruh Wilayah Indonesia
Awalnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 saja yang berhak menerima manfaat bantuan ini. Namun, aturan itu akhirnya direvisi karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun yang bisa dibagikan untuk 1,6 juta pekerja.
Bekerja di Sekitar Prioritas
Tidak semua pekerja/buruh di seluruh sektor pekerjaan dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas pekerja/buruh yang berhak menjadi penerima bantuan dalam Pasal 3 Ayat 2e.
(Feby Novalius)