Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBBI Bantu Tingkatkan Ekonomi UMKM

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Minggu, 14 November 2021 |20:09 WIB
PSBBI Bantu Tingkatkan Ekonomi UMKM
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo (Foto: MNC Media)
A
A
A

Untuk mengikuti program ini, pelaku UMKM bisa mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Adapun syaratnya adalah :

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.

2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.

3. Merchant dimiliki oleh WNI.

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement