JAKARTA - Kementerian BUMN segera memberikan proteksi terhadap bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Namun proteksinya bukan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, proteksi atau perlindungan terhadap emiten dengan kode saham GIAA itu tidak merugikan negara. Khususnya di sisi pendanaan.
"Kita jangan anti proteksi, banyak negara lain juga melakukan proteksinya. Hal ini juga kita mesti pintar, mana yang tidak perlu proteksi silahkan, mana yang perlu proteksi, tetapi bukan merugikan negara bahwa dia bisa sustainable secara bisnis tanpa suntikan negara," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Baca Juga:Â Erick Thohir Upayakan Pangkas Utang Garuda, Berikut Caranya
Saat ini upaya restrukturisasi dan negosiasi utang Garuda Indonesia senilai USD9,8 miliar atau setara Rp139 triliun terus dilakukan pemegang saham. Meski begitu, Erick memastikan pihaknya tidak 'cinta buta' terhadap upaya penyelamatan maskapai penerbangan pelat merah itu.
"Cinta buta yang akhirnya membahayakan pengambilan keputusan dan juga membahayakan Garuda sendiri, inilah posisi-posisi yang tidak mudah, ini bagian tanggung jawab BUMN," katanya.
Di luar restrukturisasi utang Garuda Indonesia sebesar Rp 139 triliun, ada sejumlah langkah efisiensi yang akan ditempuh pemegang saham untuk mengurangi beban keuangan perusahaan.
Baca Juga:Â Mengejutkan! Gegara Bunga Harga Sewa Pesawat Garuda Termahal di Dunia
Misalnya, pengurangan rute penerbangan internasional, domestik, hingga pengembalian pesawat ke lessor. Kementerian BUMN sudah memutuskan memberhentikan sejumlah rute penerbangan internasional Garuda Indonesia. Dimana, rute-rute penerbangan internasional akan dikurangi secara signifikan dan menyisakan volume kargo yang dinilai masih memadai.
Sebagai gantinya, pemegang saham mengalihkan (refocusing) rute internasional ke domestik yang dinilai menguntungkan. Namun, sejumlah rute penerbangan domestik juga akan dikurangi dari 237 rute menjadi 140 rute saja. Artinya, ada 97 rute yang nantinya ditutup.