JAKARTA - Aturan lengkap masuk mal di masa PPKM level 1. Pada PPKM level 1 pusat perbelanjaan atau mal diperbolehakan beroperasi hingga 100%.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
โUntuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,โ tulis Inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menko Luhut: Hati-Hati Hadapi Nataru
Adapun tertulis dalam keterangannya, untuk regulasi pusat perbelanjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
2. Untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
Follow Berita Okezone di Google News