Namun, untuk tanggal pelaksanaan mogok kerja tersebut masih tentatif. Said bilang, pihaknya sudah kehilangan akal sehat gegara kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja ini.
"Ini masih tentatif, antara 6 hingga 8 Desember, ini mogok nasional. Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menteri Ketenagakerjaan dan para menteria yang melakukan pemufakatan jahat," tegas Said.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan rata-rata kenaikan UMP 2022 ialah sebesar 1,09 persen. Angka ini jauh dari tuntutan buruh yang meminta agar UMP naik 10 persen.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.