JAKARTA - Hati-hati isi riwayat golongan dan pangkat PNS di MySAPK hanya bisa 1 kali. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melakukan pemutakhiran data pribadi terbaru atau mengupdate data kepegawaian.
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK dengan mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau melalui laman website mysapk.bkn.go.id.
Kewajiban update data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.
Baca Juga: PNS Wajib Update Data Pribadi, Sudah Sejauh Mana?
Meski begitu, banyak PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih mengalami kesulitan dalam proses mengisi PDM melalui MySAPK mengenai pengisian riwayat golongan dan pangkat.
Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Aliyah Zahira mengatakan pengisian riwayat golongan dan pangkat perlu diisi dengan benar karena pengisian hanya bisa dilakukan satu kali, setelahnya tidak bisa diubah lagi.
"Untuk pangkat dan golongan kesempatan mengisinya hanya satu kali dan hanya paling terakhir, karena semangat kita update data terbaru yaitu pangkat dan golongan yang sedang diduduki," kata Tim IT BKN Aliyah di akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, beberapa minggu lalu.