Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dilantik Presiden Jokowi, Segini Gaji dan Tunjangan Panglima TNI Andika Perkasa

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |13:56 WIB
Dilantik Presiden Jokowi, Segini Gaji dan Tunjangan Panglima TNI Andika Perkasa
Jokowi Resmi Lantik Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI (Foto: Setpres)
A
A
A

Selain gaji, Andika juga akan mendapat tunjangan kinerja. Tak cuma menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan kinerja. Nilainya sama pada setiap kesatuan (AD, AU, AL). Besarannya, tergantung pangkat prajurit TNI tersebut.

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI. Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp29.085.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Andika tiap bulannya sebesar Rp43.267.500.

Sehingga. jika gaji ditambah dengan tunjangan kinerja itu, maka pendapatan Andika sekira Rp48.505.700 hingga Rp49.186.300 per bulannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement