Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hanya Bisa 1 Kali, PNS Wajib Update Data Kepegawaian

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |05:01 WIB
Hanya Bisa 1 Kali, PNS Wajib Update Data Kepegawaian
PNS Harus Segera Update Data Kepegawaian. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperbarui data kepegawaian.

Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat melalui aplikasi MySAPK atau melalui laman mysapk.bkn.go.id

Hal ini guna memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN menurut Perpres 39/2019.

Tim IT Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian BKN Aliyah Zahira mengatakan pengisian riwayat golongan dan pangkat perlu diisi dengan benar karena hanya bisa dilakukan satu kali.

"Untuk pangkat dan golongan kesempatan mengisinya hanya satu kali dan hanya paling terakhir, karena semangat kita update data terbaru yaitu pangkat dan golongan yang sedang diduduki," kata Tim IT BKN Aliyah di akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, beberapa minggu lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement