Oleh sebab itu, menurut Bhima, di samping menerapkan kebijakan PPKM Level 3, juga harus dicari solusi agar pelaku usaha bisa tetap bernapas. Misalnya, pemerintah bisa memberikan berbagai bantuan. Dengan demikan, ada kompensasi finansial bagi pelaku usaha dan pekerja yang terdampak.
“Mungkin pemerintah punya tambahan stimulus BPUP (Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata) dari Rp2 juta menjadi Rp4-5 juta, atau waktu pendaftaran diperpanjang hingga Januari 2022. Para pekerja di sektor pariwisata dan sektor transportasi sebaiknya mendapat alokasi lebih dari BSU (Bantuan Subsidi Upah) sehingga tidak kembali terjadi PHK massal,” ucapnya.
Sementara itu, di sisi lain juga akan ada beberapa perubahan perilaku yang merayakan libur panjang di rumah. Seperti mengonsumsi barang-barang melalui platform digital.
“Misalnya order makanan secara online akan meningkat tajam. Kemudian, pembelian barang lewat platform e-commerce juga naik sebagai alternatif belanja di luar rumah. Memang ada pelaku usaha yang cepat beradaptasi ke ekonomi digital masih bisa mendapatkan omset selama PPKM level 3,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)