Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karyawan Tetap Digaji Harian, Emang Boleh?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 18 November 2021 |10:46 WIB
Karyawan Tetap Digaji Harian, Emang Boleh?
Karyawan Tetap Digaji Harian (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau

2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

“Pembayaran upah secara harian baik per jam, harian, atau bulanan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (18/11/2021).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement