JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) protes soal pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas produk dan aksesoris pakaian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.
Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa mengatakan, kebijakan tersebut akan menambah beban biaya pelaku industri ritel. Saat ini, sudah banyak pungutan biaya yang dibebankan kepada pengusaha ritel.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Pungut Biaya Rp50.000, Beli Baju Impor Makin Mahal
Dia menjelaskan, untuk garmen impor sudah harus membayar bea masuk sebesar 25%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, PPh impor sebesar 7,5%-10%, dan biaya surveyor 1%-2%.
"Jadi total sudah 45% pajak yang dikeluarkan produk impor," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).
Menurut Handaka, biaya pajak impor yang tinggi tersebut belum termasuk biaya penyewa pusat perbelanjaan. "Jadi kami baru terima barang, belum jualan sudah dikenakan setinggi itu. Ditambah pada waktu masuk ke mal ada PPN lagi untuk service dan rental 10%," ungkapnya.