Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Indonesia: Kenaikan Upah Sangat Kecil Bahkan Tidak Ada

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |17:23 WIB
Pekerja Indonesia: Kenaikan Upah Sangat Kecil Bahkan Tidak Ada
Pekerja Indonesia Tolak UMP 2022 (Foto: Athika/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09%.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak mensejahterakan buruh.

"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenaikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Hore! UMP 2022 Jabar Naik, Kabar Baik Buat Buruh

Terdapat 3 poin yang disampaikan KSPSI terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum.

Ketiga, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI, melalui DPD dan DPC KSPSI, akan berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2022 secara maksimal.

"Keempat, DPP KSPSI meminta perangkat organisasi DPD dan DPC KSPSI mengawal perundingan dan memberikan arahan kepada Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI untuk mencapai hasil yang terbaik," katanya.

Pihaknya akan memprioritaskan jalur diskusi demi memperjuangkan besaran UMP. Dua minggu yang lalu, lanjutnya, pihaknya mengaku sudah berdiskusi dengan petinggi negara untuk menyampaikan keluh kesah buruh.

"Kami mengajak pemerintah untuk duduk bersama, berunding, dengan sisa waktu yang sudah tidak lama, untuk saling memberikan argumentasi masing-masing," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement