JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menginginkan para buruh atau pekerja memahami kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang naik sebesar 1,09%.
Menurut Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz penetapan UMP ini berlaku bagi buruh yang bekerja dibawah kurang satu tahun.
Namun, buruh yang bekerja lebih dari satu tahun tidak dibayarkan dalam UMP. Seharusnya dibayarnya lebih tinggi.
Baca Juga: Daftar UMP 2022 Terlengkap di 26 Provinsi, dari Sumut hingga Papua Barat
"Ump itu tidak serta merta diikuti semua dan ump itu hanya pekerja baru dan melamar dan magang dan sisi lain pengalaman satu tahun. Kalau yang lebih satu tahun itu harusnya lebih tinggi dari UMP itu juga harus ada kesepakatan dari Pengusaha dan pekerja," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:Â UMP Bisa Naik 10%? Kemnaker: Tanya ke Gubernur
Kemudian kata dia, UMP ini memang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta bisa lebih tinggi dari keputusan Gubernur dalam penetapan UMP.