JAKARTAÂ - Kenaikan rata-rata UMP 2022 di Indonesia sebesar 1,09%. Kenaikan UMP 2022 dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Akan tetapi masing-masing kepala daerah juga menentukan kenaikan UMP tersebut. Untuk DKI Jakarta sendiri UMP pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Lalu, dengan gaji sebesar UMP apakah bisa cukup untuk sebulan dan digunakan untuk investasi atau menabung?
Baca Juga:Â Ingat ya! Kenaikan UMP Hanya Berlaku Bagi Buruh Baru, yang Lama Gimana?
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menyebut dengan jumlah penghasilan atau gaji berapa pun, menabung tetap harus diutamakan. Maka itu, menabung atau berinvestasi tidak tergantung dari jumlah penghasilan.
“Jadi, menabung itu tidak harus tergantung dari penghasilan besar atau kecil atau gaji besar atau kecil. Dengan gaji kecil pun sebenarnya kita bisa mulai menabung, tentunya besaran setoran tabungannya atau investasinya perlu disesuaikan,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga:Â Daftar UMP 2022 Terlengkap di 26 Provinsi, dari Sumut hingga Papua Barat
Mike menjelaskan, dalam mengalokasikan dana untuk menabung dan berinvestasi biasanya tidak harus dengan sejumlah angka tertentu. Akan tetapi, mengalokasikan dana bisa dalam bentuk persentase.