JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna.
“Apakah dapat diterima? Setuju?,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam Raker bersama Pemerintah dikutip Antara di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Sejumlah fraksi yang menyetujui RUU HKPD untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PAN sedangkan yang menolak adalah PKS.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati menilai RUU HKPD justru mereduksi semangat desentralisasi serta meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Pamer Inflasi RI Lebih Baik dari AS
“Dengan mengucap Bismillah, Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam Rapat Paripurna DPR,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan RUU HKPD merupakan upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien.
Menurutnya, sumber daya nasional yang efisien akan tercipta melalui hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan adanya RUU HKPD.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menyatakan RUU HKPD juga tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.
Baca Juga:Â Tersisa 1 Bulan Realisasi Belanja APBD Baru 59%, Terbanyak untuk Gaji PNS dan Guru
“Jadi dalam hal ini sudah lebih dari 16 tahun tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.