Maka itu, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh. "Materinya tidak ada yang dibatalkan.
Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," tandas dia.
(Taufik Fajar)