JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi ini selesai.
Lalu, bagaimana UMP yang ditentukan berdasarkan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja bakal berubah?
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021, tetap berlaku.
"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Haryadi menuturkan, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.
Baca Juga:Â MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Pengusaha Bilang Begini
Kemudian kata dia, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja.