Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mencatat jutaan buruh ataupun pekerja di Indonesia telah kehilangan jam kerja akibat pandemi Covid-19. Hal itu membuat pendapatan mereka turun drastis.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan , kehilangan jam kerja itu tidak berarti mereka menjadi pengangguran. Melainkan, waktu kerja yang mereka peroleh lebih sedikit, sehingga memengaruhi perhitungan upah atau gajinya.
"Minimal separuh dari waktu kerjanya. Jadi kalau dia kerja 40 jam per minggu, mungkin dia kehilangan 20 jam per minggu," ujar Suharso dalam video virtual.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.