JAKARTA - 125 PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengakatan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.
Baca Juga: Nirina Zubir Curhat ke Menteri Sofyan Djalil soal Kasus Mafia Tanah
"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Surya Tjandra mengingatkan terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak, salah satunya ketika bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya di simpan dengan niat investasi.
Baca Juga: BPN: Berantas Mafia Tanah Tak Bisa Sendirian
Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil. Memang bagaimanapun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," sambungnya.