JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan buka-bukaan soal alasan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Luhut menegaskan, PPKM level 3 saat libur nataru sebagai langkah Pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari pandemi Covid-19.
“Pemerintah itu (melakukan PPKM level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," kata Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Catat! Aturan Lengkap Perjalanan saat PPKM Level 3 Selama Nataru
Luhut mengakui, penerapan PPKM level 3 mendapata keluhan dan penolakan. Namun, jika tidak diberlakukan PPKM level 3 maka berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat libur nataru.
"Sekarang gini, kamu tuh mau ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau enggak ada aturan tapi sakit? Pilih mana? Jadi sudah lah pemerintah itu konteksnya mau lindungi rakyatnya,” katanya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News