JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran untuk peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menyasar pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Mulai Diimplementasikan 2022
Berdasarkan informasi dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (29/11/2021), ada dua kategori peserta yaitu peserta existing dan peserta baru. Cara pendaftaran keduanya pun berbeda.
Baca Juga: Manfaat Jaminan Hari Tua untuk Pekerja Masih Relevan, Setuju Tidak?
Cara pendaftaran peserta existing JKP
Untuk peserta existing, perusahaan/pemberi kerja wajib memberikan data status hubungan kerja dengan pekerjanya. Data tersebut berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT
- Nomor dan/atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT