2. Dua Jabatan Sudah Hilang
Kini, terdapat dua jabatan yang sudah tak berlaku di PNS. Menurut Satya, dua jabatan tersebut adalah eselon III dan IV.
"Saat ini, dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, jabatan eselon 4 dan 3 sudah dihapuskan, diganti dengan pejabat fungsional," kata Satya.
Hal ini juga sejalan dengan rencana Presiden Jokowi pada 2019 lalu. "Maaf kalau di sini ada eselon III dan IV, kita akan pangkas mulai tahun depan agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat, pelan-pelan saja," kata Jokowi, masih dalam acara pertemuan tahunan Bank Indonesia 2019 lalu.
3. Jumlah PNS Sudah Menurun
Satya mengaku bahwa saat ini, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sudah menurun. Namun, alasan utamanya adalah pensiunan yang tidak sebanding dengan anggota yang direkrut.
"Namun, halnya dengan transformasi penggunaan IT dan digitalisasi pelayanan publik, maka diharapkan pelayanan publik atau masyarakat dapat terus berjalan dengan baik," ungkap Satya.
Kepala Biro Humas BKN itu pun menyebut, formasi PNS untuk periode selanjutnya akan lebih sedikit dari tahun-tahun ini. "Ke depannya, formasi PNS akan tidak gemuk karena penggunaan IT dan digitalisasi pelayanan publik," katanya.