JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui sudah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, surat tersebut sudah diterima Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah.
Baca Juga:Â Kepala Bappenas: Tak Mungkin UMP Cuma Naik 1%
"Baru saja kami terima suratnya," kata Dita saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, menurut Dita, kurang pas jika Gubernur Anies Baswedan meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan peninjauan aturan penghitungan upah.
"Terkait isi surat yang sudah beredar di media massa, kurang pas jika pak gubernur meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI.," katanya.
Baca Juga:Â Gaji UMP Cukup Sebulan dan Investasi, Caranya?
Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari peraturan pemerintah nomer 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengubahnya
"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," tandasnya