Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Ini Besaran dan Cara Mendapatkannya

Athika Rahma , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |15:55 WIB
Korban PHK Bisa Dapat Gaji, Ini Besaran dan Cara Mendapatkannya
Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini sebagai jaminan sosial untuk para pekerja agar tidak perlu khawatir jika suatu saat terkena PHK.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), terdapat beragam bantuan mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja.

Baca Juga: Buruan Habiskan Saldo Kartu Prakerja Sekarang! Beli Pelatihan Mulai dari Rp100 Ribuan

Untuk uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Baca Juga: 10 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan Robot AI

Ada beberapa syarat bagi pekerja agar bisa terdaftar di program ini:

a) WNI

b) Belum mencapai usia 54 tahun

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement