JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini sebagai jaminan sosial untuk para pekerja agar tidak perlu khawatir jika suatu saat terkena PHK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), terdapat beragam bantuan mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga uang tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja.
Baca Juga:Â Buruan Habiskan Saldo Kartu Prakerja Sekarang! Beli Pelatihan Mulai dari Rp100 Ribuan
Untuk uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Baca Juga:Â 10 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan Robot AI
Ada beberapa syarat bagi pekerja agar bisa terdaftar di program ini:
a) WNI
b) Belum mencapai usia 54 tahun