Berdasarkan data SKK Migas, pada tahun 2020, dari hasil laporan keuangan Pemerintah Pusat Audited, sektor hulu migas telah menyumbang Penerimaan Negara sebesar Rp 103,5 triliun.
Rinciannya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Migas dan PNBP Lainnya sebesar Rp 70,5 triliun, serta pajak penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp 33 triliun.
Sementara itu, pada 2021, berdasarkan perhitungan outlook bagi hasil kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC), diperkirakan sektor hulu migas akan kembali memberikan kontribusi yang besar bagi Pendapatan Negara.
Sampai dengan 31 Oktober 2021, Penerimaan Negara telah mencapai US$10,93 miliar atau sekitar 150 persen dari target APBN 2021. Hingga akhir tahun, diperkirakan Penerimaan Negara diproyeksikan mencapai sebesar US$12,36 miliar atau mencapai 170% dari target APBN 2021.Capaian tersebut belum memperhitungkan komponen kewajiban kontraktual Pemerintah kepada Kontraktor KKS terkait.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)