Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja Diperbaiki, Erick Thohir Ungkap Dampaknya ke BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |15:33 WIB
UU Cipta Kerja Diperbaiki, Erick Thohir Ungkap Dampaknya ke BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui putusan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada BUMN. Meski begitu, kata Erick, dampaknya tidak begitu signifikan.

Ada dua dampak yang diterima BUMN atas putusan judicial review UU Omnibus Law yang sudah diputuskan lembaga peradilan tinggi negara beberapa waktu lalu itu.

"Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Soal Penetapan UMP di UU Cipta Kerja, Bahlil: Pengusaha Jangan Dikasih Beban

Dampak pertama, riset atau penelitian. Berdasarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja, perseroan negara dapat melakukan riset dan inovasi nasional berdasarkan penugasan pemerintah. Akibat, putusan judicial review MK, tugas tersebut ditangguhkan sementara waktu.

Meski begitu, penangguhan amanah Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak lantas memberhentikan seluruh aktivitas riset yang dilakukan BUMN sebelumnya. Perusahaan tetap menjalankan risest dan penelitian yang sudah dilakukan sejak 1,5 tahun belakangan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Selesai Sebelum 2 Tahun

Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.

Meski mengakui ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak yang dimaksud. Dia memastikan, transaksi antara kedua Himbara dan INA tetap berjalan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement