Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini 5 Faktanya

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |17:37 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini 5 Faktanya
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS (Foto: Setkab)
A
A
A


3. Hanya Berstatus PNS

Dikutip dari Perpres Nomor 99 tahun 2021, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

4. Perubahan Jenjang Jabatan

 

Selain itu jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Di antaranya untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement