Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini 5 Faktanya

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2021 |17:37 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini 5 Faktanya
Jokowi Naikkan Tunjangan PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Fakta-fakta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan PNS. Kenaikan tunjangan ini hanya berlaku untuk PNS kategori ini.

Jadi perlu diingat, tidak semua tunjangan PNS naik. Kenaikan tunjangan PNS setelah Presiden Jokowi mengeluarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

Baca Juga: Hore! Jokowi Naikkan Tunjungan PNS Ini, Tertinggi Rp1,5 Juta

Berikut fakta Jokowi menaikkan tunjangan PNS seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

1. Tunjangan PNS Penyuluh Keluarga Berencana (KB)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan PNS penyuluh KB. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.

2. Besaran Kenaikan Tunjangan

Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya yang diatur di dalam Perpres Nomor 26 tahun 2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di sejumlah jenjang. Di mana berdasarkan Perpres 26/2014 tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000. Sementara di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement