Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Karbon Mulai Disosialisasikan ke Pengusaha

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |12:00 WIB
Pajak Karbon Mulai Disosialisasikan ke Pengusaha
Pajak karbon mulai disosialisasikan ke pengusaha (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pada tanggal 1 April 2022 direncanakan akan mulai diterapkan pajak karbon (cap & tax) secara terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e.

"Untuk kegiatan di PLTU batubara, penerapan pajak karbon (cap and tax) akan diterapkan ke dalam uji coba perdagangan karbon yang sedang dilakukan, sehingga mekanismenya adalah cap and trade and tax," ujar Munir.

Adapun, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi penerapan pajak karbon ini kepada pelaku usaha. Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga sudah mulai melaksanakan uji coba perdagangan karbon untuk PLTU batubara secara voluntary.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement