JAKARTA - Pajak karbon bakal diterapkan dalam rangka transisi energi menuju Net Zero Emission tahun 2060. Ternyata, pajak karbon ini memiliki banyak keuntungan.
Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Hadi Setiawan mengatakan, nantinya penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
Baca Juga: 7 Fakta Pajak Karbon, Harga BBM hingga Tarif Listrik Berpotensi Naik
"Kebijakan pajak karbon ini tentunya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan paket kebijakan komprehensif untuk penurunan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan," ungkap Hadi dalam keterangan resmi, Jumat (3/12/2021).
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan bahwa Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang salah satunya mengatur mengenai pajak karbon.
Baca Juga: Siap-Siap! Perusahaan Bakal Dikenai Pajak Karbon
Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon secara bertahap pada tahun 2021-2025 dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.