Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Kenaikan Tarif Listrik dari Tahun ke Tahun

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |18:23 WIB
Daftar Kenaikan Tarif Listrik dari Tahun ke Tahun
Tarif Listrik Bakal Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

Tahun 2014

Pada 2014 pemerintah menetapkan kenaikan tarif listrik yang per 1 Juli 2014. Penyesuaian tarif ini berlaku di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebab Joko Widodo-Jusuf Kalla baru dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2014.

Tahun 2015

Pada tahun ini PLN menaikkan tarif listrik untuk golongan non-subsidi mulai Juli 2015. Besaran kenaikannya antara Rp16,65-Rp23,7/kWh. Di bulan sebelumnya, penyesuaian tarif listrik juga terjadi sebesar Rp6,6-Rp 9,43/kWh untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.

Tahun 2016

PLN mengatakan 12 golongan tarif tenaga listrik non-subsidi yang mengikuti mekanisme tariff adjustment mengalami penurunan. Penurunan tarif ini terjadi lantaran menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP).

Akibat dari perubahan nilai indikator turunnya tarif listrik tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di tegangan rendah (TR) menjadi Rp1.410,12/kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp1.084,66/kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp971,01/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.593,78/kWh.

Tahun 2017

Januari 2017 tarif listrik mengalami penyesuaian, namun sebanyak 12 golongan tarif listrik PLN diturunkan mengikuti mekanisme Tariff Adjustment. Akibatnya, tarif listrik pada Januari 2017 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.

Selain 12 golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif ini sebelumnya merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan.

Kemudian, tarif listrik 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017 disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement