Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Kenaikan Tarif Listrik dari Tahun ke Tahun

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |18:23 WIB
Daftar Kenaikan Tarif Listrik dari Tahun ke Tahun
Tarif Listrik Bakal Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

Tahun 2018

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi per tanggal 1 Oktober 2018 silam. Besaran tarif tenaga listrik periode Oktober hingga Desember 2018 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik periode sebelumnya. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya pun tidak mengalami perubahan.

Tahun 2019

Dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan (2/7/2019), Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan sampai akhir tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik.

Sehingga pada kuartal I-2019 tarif listrik Rp 997/kWh diberlakukan untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas. Sebesar Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

Pelanggan layanan khusus dikenai tarif listrik sebesar Rp1.645/kWh. Sedangkan untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) sebesar Rp1.352/kWh (belum diterapkan tariff adjustment).

Tahun 2020

Laman resmi PT PLN menyebutkan tarif listrik di sepanjang Januari hingga September 2020 tidak mengalami perubahan. Tarif listrik masih sama menggunakan tarif listrik di tahun 2017.

Menariknya, pada 1 Oktober 2020 PLN justru menurunkan tarif listrik untuk pelanggan PLN non-subsidi tegangan rendah dengan penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan non-subsidi.

Pelanggan tegangan rendah tarifnya diturunkan menjadi Rp1.444,70 per kWh dari periode sebelumnya. Kemudian, pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM pun tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Tahun 2021

Sepanjang tahun 2021 ini, pemerintah tidak melakukan tariff adjustment. Hal ini disebutkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan penyesuaian tarif listrik terbaru untuk April-Juni 2021 bagi 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

 

Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement