Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cepat, Lancar dan Mudah, Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |18:26 WIB
Cepat, Lancar dan Mudah, Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah
Foto: Dok LPS
A
A
A

 BACA JUGA: Nasabah Tenang dan Tidak Khawatir, Sebab Simpanannya Dijamin oleh LPS

Dari 2005 - Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp2,05 trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement