JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Malaysia yang melakukan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan Selat Malaka.
Tak hanya itu, KKP juga mengamankan enam kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan di Laut Jawa dan di kawasan Teluk Kupang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, penangkapan tersebut menjadi penangkapan beruntun dalam menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk melaksanakan program ekonomi biru.
“Satu kapal ikan Malaysia kembali kami tangkap di Selat Malaka pada Rabu sedangkan enam kapal Indonesia diamankan di Laut Jawa dan Teluk Kupang,” Adin dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga: Terciduk! RI Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Adin menyampaikan bahwa satu kapal asal Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 sedangkan lima kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 04 dan satu kapal ikan Indonesia ditangkap oleh Kapal Pengawas Napoleon 054.
"Penangkapan ini menegaskan kembali kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono bahwa kami zero tolerance terhadap illegal fishing baik oleh kapal ikan asing maupun kapal ikan Indonesia," kata Adin.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa satu kapal ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl.
“Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.