Menurutnya, penawaran SBN bruto akan dilakukan melalui lelang maupun non lelang, dengan porsi Surat Utang Negara (SUN) sebesar 69% sampai 72% dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara sebesar 28% sampai 31%.
"SBN bruto dapat melalui lelang dan non lelang. Lelang akan dilakukan di pasar perdana, dan juga non lelang adalah adanya SBN ritel, private placement, maupun pelaksanaan SKB III antara pemerintah dengan Bank Indonesia,” tandasnya.
(Feby Novalius)