JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pembentukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di masa reformasi merupakan upaya untuk memperbaiki iklim usaha dan pelayanan publik yang harapannya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan.
Selama lebih dari dua dekade sejak KPPU hadir, ungkap dia, nilai-nilai persaingan usaha yang sehat diterapkan dan berbagai perbaikan iklim usaha yang menguntungkan konsumen diciptakan.
“Seperti terbukanya industri penerbangan yang berdampak pada peningkatan jumlah maskapai hingga penurunan tarif penerbangan,” ujar Wapres dikutip Antara di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga:Â Ekonomi Digital RI Diprediksi Tumbuh 8 Kali Lipat, Jadi Rp4.500 Triliun pada 2030
Pembenahan lain juga terjadi pada industri telekomunikasi yang membuat praktek kartel layanan pesan singkat (SMS) dapat diakhiri berkat putusan KPPU, dan tarif dari layanan jasa layanan SMS berhasil diturunkan. Catatan keberhasilan KPPU dinilai menjadi kontribusi nyata dalam menjaga iklim persaingan usaha, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan konsumen.
“Selama roda dunia usaha masih bergerak, selama itu pula tugas KPPU harus ditunaikan,” kata Ma’ruf.
Baca Juga:Â Wapres Sebut Fintech Sumbang Rp60 Triliun ke Ekonomi Indonesia
Wapres juga mengucapkan bahwa rasa syukurnya atas laporan KPPU terkait perbaikan indeks persaingan usaha tahun 2021 hingga mencapai 4,81 atau meningkat dari tahun 2020 yang berada di angka 4,67 dari skala minimal 7.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News