Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Punya Utang Lagi, Kini Barata Terlilit Rp3,4 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 14 Desember 2021 |20:00 WIB
BUMN Punya Utang Lagi, Kini Barata Terlilit Rp3,4 Triliun
Terungkap Barata Indonesia memiliki utang Rp3,4 triliun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.

Meski begitu, pada Oktober 2021 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur tersebut.

Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement