JAKARTA - Berbagai perusahaan yang tak setor pajak sukses bikin Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani geram. Pasalnya, mereka telah memotong pajak penghasilan karyawannya tetapi tidak menyetorkan ke negara.
Sebab itu, Menkeu pun berharap Undang-Undang (UU) harmonisasi pajak bisa memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP) yang menunda-nunda pembayaran. "Ada perusahaan memotong Pph dari karyawan tapi enggak disetor itu jahat. Itu hak negara," katanya Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (17/12/2021).
Sri menyebut, perusahaan semacam itu akan mendapatkan sanksi ganda berupa membayar pajak lebih ditambah suku bunga yang dibayarkan. Dia pun menambahkan, penegakan hukum pidana pajak dalam UU HPP lebih mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (ultimum remedium).
"Jadi kalau Anda kena pidana pajak, UU HPP ini sekarang memberikan, kita tidak akan pursue pidananya asal membayar pokok pajaknya, plus sanksi," tandasnya.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani Kesal Gaji Karyawan Dipotong untuk PPh tapi Tidak Disetorkan
(kmj)