JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854. kenaikan tersebut merupakan hasil dari revisi UMP 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan UMP tersebut menjunjung tinggi asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.
Kendati demikian, UMP Bekasi masih di atas UMP Jakarta. Seperti UMP Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.841,90 9. Dan Kota Bekasi dengan Rp4.816.921,17.
Baca Selengkapnya: Daftar UMP Jabodetabek 2022 Setelah Direvisi, Bekasi Kalahkan DKI Jakarta
(Dani Jumadil Akhir)