JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat reklamasi lahan bekas tambang telah direalisasikan sebesar 8.539 hektare (ha) hingga 10 Desember 2021. Capaian ini lebih tinggi dari target tahun 2021 sebesar 7.025 ha.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan Ditjen Minerba terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Undang-Undang (UU) Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.
"Kegiatan reklamasi lahan bekas tambang dan penempatan dana jaminan reklamasi menjadi kesatuan proses kegiatan pertambangan yang wajib dilaksanakan," ujarnya pada konferensi pers yang dikutip Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Ada 2.741 Lokasi Pertambangan Tanpa Izin di RI, Kok Bisa?
Adapun kemajuan proyek percontohan pascatambang sebagai berikut.