Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maaf Penumpang Kapal Laut yang Belum Vaksin Dilarang Naik, Cek Aturan Terbarunya!

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |09:37 WIB
Maaf Penumpang Kapal Laut yang Belum Vaksin Dilarang Naik, Cek Aturan Terbarunya!
Aturan Penyeberangan dengan Kapal Laut. (Foto: Okezone.com/ASDP)
A
A
A

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” pungkasnya

Sebagai catatan, untuk surat edaran ini akan mulai diberlakukan sejal tanggal 24 Desember 2021 hingaa 2 Januari 2022 mendatang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement