Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pro-Kontra Kenaikan UMP Jakarta 2022

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |06:20 WIB
4 Fakta Pro-Kontra Kenaikan UMP Jakarta 2022
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Memberatkan Pelaku Usaha

Disamping itu, kenaikan UMP ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Apindo berupaya mendorong Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengurungkan niatnya menaikan UMP pada 2022.

"Saat ini kami belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub yang baru. Tapi yang jelas kami akan berupaya melakukan pendekatan. Tapi kalau tidak ada hasil, kami akan bawa ini ke jalur hukum degan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada MNC Portal Indonesia.

Nurjaman menerangkan, alasan penolakan dari pihaknya lantaran Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menaikan UMP sebesar 5,1 persen akan memberatkan pelaku usaha serta tindakan tersebut sudah melanggar aturan.

Selaras dengan hal itu, Ketua Kadin Jakarta Diana Dewi menyebut bahwa pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari dunia usaha di DKI Jakarta atas keputusan tersebut dan menilai Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak.

“Ditengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, Kondisi ini yang membuat beban para pengusaha semakin berat untuk dapat kembali bangkit pasca pengendalian pandemi,” kata Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi MNC Portal, Minggu (19/12/2021).

Ditambah lagi rata-rata para pengusaha kecil yang akan semakin berat untuk dapat memenuhi ketentuan tersebut.

“Sehingga alih alih ingin membuat kebijakan yg berkeadilan malah akan berdampak pengusaha kecil susah mencari SDM yang berkualitas karena SDM yang berkualitas lebih memilih sebagai pekerja yg menjamin pendapatannya dengan mencari pengusaha yg skala UMP yg lebih tinggi,” pungkasnya.

3. Kementerian Ketenagakerjaan Ikut Menengahi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan Upah Minimum (UM) di Daerah.

Akan tetapi, Menaker mengingatkan perlunya langkah antisipatif dalam memastikan perlindungan terhadap hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan ketentuan UM.

"Melalui pertemuan Rakor Pengawasan ini diharapkan menjadi sharing yang bermanfaat bagi teman-teman di provinsi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan dan menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja," kata Menaker secara virtual.

 4. Memastikan Pelaksanaan Upah Minimum

Ia pun mendorong pengawas ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah preventif-edukatif, represif-yustisial, atau memastikan pelaksanaan upah minimum.

"Upaya-upaya pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan hukum sebagai langkah terakhir," ucapnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement