Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Pro-Kontra Kenaikan UMP Jakarta 2022

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |06:20 WIB
4 Fakta Pro-Kontra Kenaikan UMP Jakarta 2022
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menuai pro-kontra di berbagai kalangan masyarakat baik pekerja maupun pengusaha.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP tahun 2022 naik 5,1% atau Rp225.667 dan menjadi Rp4.641.854.

Dan berikut fakta mengenai Pro-Kontra Kenaikan UMP Jakarta 2022 yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (25/12/2021).

1. Dapat Tingkatkan Konsumsi Masyarakat

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan sepakat dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp225.667.

Baca Juga: Bappenas Dukung UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Ini Alasannya

Menurutnya, keputusan itu bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang selanjutnya berdampak pada perekonomian nasional. Dirinya yakin dengan kenaikan upah yang dibayarkan, tingkat konsumsi masyarakat meningkat.

Adapun kontribusi konsumsi rumah tangga menjadi mayoritas pada perekonomian nasional. Kontribusi tersebut dapat menyumbang hingga 56%.

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2%. Jadi kalau 56% saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3% sudah ada di tangan," kata Suharso dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Direvisi Berbuntut Panjang, Ini Langkah Menaker

Untuk itu, Suharso berharap pengusaha tidak menolak keputusan revisi UMP DKI.

"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement