JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga LPG non subsidi sebesar Rp1.600 hingga Rp2.600 per kg.
Lalu apakah harga gas LPG 3 kg subsidi juga akan naik?
"Kalau yang subsidi atau LPG 3 kg, tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Alasan Pertamina Naikkan Harga LPG Non Subsidi
Irto menjelaskan, saat ini konsumsi LPG nasional mencapai 92,5%. Sementara untuk LPG subsidi, konsumsi nasionalnya mencapai 7,5%.
Adapun, kenaikan harga LPG non subsidi disebabkan adanya tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang tahun 2021, dimana pada November 2021 mencapai 847 USD/metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021.
"Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74% lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," katanya.
Pertamina akan memastikan stok dan distribusi LPG berjalan dengan maksimal. "Serta melanjutkan edukasi penggunaan LPG yang tepat sasaran," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.