JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga LPG non subsidi sebesar Rp1.600 hingga Rp2.600 per kg.
Lalu apakah harga gas LPG 3 kg subsidi juga akan naik?
"Kalau yang subsidi atau LPG 3 kg, tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Alasan Pertamina Naikkan Harga LPG Non Subsidi
Irto menjelaskan, saat ini konsumsi LPG nasional mencapai 92,5%. Sementara untuk LPG subsidi, konsumsi nasionalnya mencapai 7,5%.
Adapun, kenaikan harga LPG non subsidi disebabkan adanya tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang tahun 2021, dimana pada November 2021 mencapai 847 USD/metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021.
"Penyesuaian harga LPG non subsidi terakhir dilakukan tahun 2017. Harga CPA November 2021 tercatat 74% lebih tinggi dibandingkan penyesuaian harga 4 tahun yang lalu," katanya.
Pertamina akan memastikan stok dan distribusi LPG berjalan dengan maksimal. "Serta melanjutkan edukasi penggunaan LPG yang tepat sasaran," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)