JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan tanggapi kemungkinan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair lagi 2022 mendatang. Namun, belum ada keputusan apapun mengenai hal ini.
"Keputusan di Komite PEN," kata Direktur Jenderal PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro kepada Okezone, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Hingga akhir tahun ini, BLT subsidi gaji 2021 pun masih dalam tahap penyaluran akibat adanya sisa pagu. Jika kembali tersisa, dia mengatakan anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
"Iya (ke kas negara)," katanya mengonfirmasi.
Syarat penerima BLT:
Follow Berita Okezone di Google News
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker
https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523268/blt-subsidi-gaji-cair-lagi-di-2022-ini-kata-kemnaker
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.