Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |05:10 WIB
Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?
Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker

https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523268/blt-subsidi-gaji-cair-lagi-di-2022-ini-kata-kemnaker

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement