Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |05:10 WIB
Jokowi Lanjutkan BLT Rp1 Juta untuk Pekerja di 2022?
Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker

https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523268/blt-subsidi-gaji-cair-lagi-di-2022-ini-kata-kemnaker

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement