Perintah ini wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).
"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tandas Kemenhub.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Novie Riyanto dengan tembusan ke Menteri Perhubungan, Dubes Amerika untuk Indonesia, Direktur di lingkungan DJPU dan Dirut LPPNPI serta ditujukan untuk maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)