JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan bonus Rp117 juta dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bonus ini merupakan tunjangan kinerja karena berhasil mencapai target penerimaan pajak 2021. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Tunjangan kinerja ini untuk mendukung kinerja Ditjen Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Mengacu aturan tersebut, besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp117.375.000 dan yang paling rendah di jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menkeu dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/12/2021).
Berikutnya daftar tunjangan pegawai Ditjen Pajak seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet.