Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |16:39 WIB
Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Menkop UKM Teten Masduki minta koperasi tidak menjadi kedok pinjol ilegal (Foto: Setkab)
A
A
A

"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi tapi waktu itu di undang-undang ciptaker disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak diatur di cipta kerja tapi di uu koperasi kita akan bahas di dpr dan kita dorong do revisi uu koperasi," katanya.

Dia menambahkan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.

"Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka kita tingkatkan pengawasannya," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement