Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |16:39 WIB
Menteri Teten: Koperasi Jangan Jadi Kedok Pinjol Ilegal
Menkop UKM Teten Masduki minta koperasi tidak menjadi kedok pinjol ilegal (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Koperasi diingatkan agar tidak menjadi kedok pinjaman online (Pinjol) ilegal. Peringatan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan karena memakai jasa pinjol ilegal.

"Koperasi jangan jadi kedok untuk melakukan ilegal," kata Teten di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Sertifikat Tanah 'Disekolahkan', Sofyan Djalil: Bunganya Lebih Murah dari Pinjol Ilegal

Kata dia, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam. Apalagi, syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Kita benahi di sistem pengawasanya mereka yang ingin berinvestasi naruh uang di koperasi," katanya.

Baca Juga: Cegah Rentenir, Bantuan UMKM Rp1,2 Triliun Dicairkan

Lanjutnya, akan merevisi undang-undamh koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakikan ilegal tidak masuk dalam undang undang cipta kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement